Search

Jumat, 17 Juni 2011

Profesi Kependidikan: Kepala Sekolah

A. Pengertian Kepala Sekolah
Kepala Sekolah adalah penanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga pendidikan lainnya, pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana juga sebagai supervisor pada sekolah yang dipimpinnya. Dalam buku “Petunjuk Penatalaksanaan Madrsah” dijelaskan bahwa : Mengendalikan jabatan Kepala Sekolah sebagai jenjang karier dari jabatan fungsional guru, maka patut diperkirakan bahwa tenaga pendidikan yang tugas utamanya mengajar, akan kurang memahami hal-hal yang tidak berkaitan dengan dengan teknis educatif. Sehingga beberapa komponennya yang menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah merupakan bahan kajian baru seperti halnya dalam komponen keuangan dan kesekretariatan /Ketatausahaan. (Kakanwil Depag Propinsi Jawa Barat, 1992 : 3) Agar persekolahan dapat mencapai tujuannya secara etektif dan efesien, maka Kepala Sekolah harus melaksanakan fungsi-fungsi manajerial seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemberian motivasi, pelaksanaan, pengorganisasian pengendalian, evaluasi dan inovasi. sekolah yang baik diharapkan pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan terttib dan terarah dalam mencapai tujuan pendidikan.
Pada dasarnya pengelolaan sekolah menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah dan guru. Namun demikian dalam mencapai keberhasilan pengelolaan sekolah peran serta dari para orang tua dan siswa, juga turut mendukung keberhaslian itu. Di samping itu pencapaian keberhasilan, pengelolaan tersebut harus didukung oleh sikap pola dan kemampuan Kepala Sekolah dalam memimpin lembaga pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kepemimpinannya itu seyogyanya dapat menciptakan kondisi-kondisi yang memungkinka bagi lahirnya iklim kerja dan hubungan antar manusia yang harmonis dan kondusif. Hal ini mengandung arti bahwa seluruh komponen pendidikan di sekolah harus dikembangkan secara terpadu dalam rangka meningkatkan relevansi/kesesuaian ( link and match ) dari kualitas pendidikan.

B. Tugas Kepala Sekolah

Dengan berjalan otonomi sekolah, maka peran seorang pimpinan dalam suatu organisasi akan semakin dominan, sehingga seorang pimpinan dituntut untuk dapat menggerakkan bawahannya agar mau dan mampu bekerja keras dalam mewujudkan tujuan organisasi, salah satunya dengan komunikasi yang efektif dan efisien.
Berkenaan dengan hal tersebut Masmuh (2008:279), mengatakan bahwa komunikasi kepemimpinan merupakan aktivitas penyampaian pesan, informasi, dan tugas (secara verbal ataupun non verbal) melalui media tertentu yang dilakukan oleh seorang pemimpin kepada bawahannya dengan tujuan tertentu.

1. Peranan dan Tugas Kepala Sekolah
Kemampuan kepemimpinan kepala sekolah merupakan faktor penentu utama pemberdayaan guru dan peningkatan mutu proses dan produk pembelajaran. Kepala sekolah adalah orang yang bertanggung jawab apakah guru dan staf sekolah dapat bekerja secara optimal. Kultur sekolah dan kultur pembelajaran juga dibangun oleh gaya kepemimpinan kepala sekolah dalam berinteraksi dengan komunitasnya (Kepala sekolah, guru, dan staf).
Besarnya tanggung jawab kepala sekolah digambarkan oleh Sergiovani, Burlingame, Coombs, dan Thurston (1987) dalam Danim (2003:197), bahwa kepala sekolah untuk jenjang dan jenis sekolah apapun, merupakan orang yang memiliki tanggung jawab utama, yaitu apakah guru dan staf dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Tugas-tugas kepala sekolah bersifat ganda, yang satu sama lain memiliki kaitan erat, baik langsung atau tidak langsung.
Tugas-tugas dimaksud adalah mengkoordinasi, mengarahkan, dan mendukung hal-hal yang berkaitan dengan tugas pokoknya yang sangat kompleks, yaitu :

1. merumuskan tujuan dan sasaran-sasaran sekolah.
2. mengevaluasi kinerja guru.
3. mengevaluasi kinerja staf sekolah.
4. menata dan menyediakan sumber-sumber organisasi sekolah.
5. membangun dan menciptakan iklim psikologis yang baik antar komunitas sekolah.
6. menjalin hubungan dan ketersentuhan kepedulian terhadap masyarakat.
7. membuat perencanaan bersama staf dan komunitas sekolah.
8. menyusun penjadwalan kerja.
9. mengatur masalah-masalah pembukuan.
10. melakukan negosiasi dengan pihak eksternal.
11. memecahkan konflik antarsesama guru dan antarpihak pada komunitas sekolah.
12. merima referal dari guru-guru dan staf sekolah untuk persoalan-persoalan yang tidak dapat mereka selesaikan.
13. memotivasi guru dan karyawan untuk tampil optimal.
14. melakukan fungsi supervisi pembelajaran atau pembinaan profesional.
15. melaksanakan kegiatan lain yang mendukung operasi sekolah.

2. Kepala Sekolah berfungsi sebagai Pimpinan dan Administrator serta Supervisor

a. Kepala Sekolah selaku Pimpinan
1. Menyusun perencanaan
2. Mengorganisasikan kegiatan
3. Mengarahkan kegiatan
4. Melaksanakan kegiatan
5. Melaksanakan pengawasan
6. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
7. Menentukan kebijaksanaan
8. Mengadakan rapat
9. Mengambil keputusan
10. Mengatur proses belajar
11. Mengatur administrasi
- Kantor
- Siswa
- Perlengkapan



b. Kepala Sekolah selaku Administrator
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Pengoordinasian
5. Pengawasan
6. Kurikulum
7. Kesiswaan
8. Kantor
9. Kepegawaian
10. Perlengkapan
11. Keuangan
12. Perpustakaan

c. Kepala Sekolah selaku Supervisor
1. Kegiatan Belajar Mengajar
2. Kegiatan bimbingan dan penyuluhan
3. Kegiatan kurikulum dan ekstrakulikuler
4. Kegiatan ketata-usahaan
5. Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha

C. Syarat Kepala Sekolah

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) memperketat persyaratan penunjukan kepala sekolah di setiap daerah. Langkah ini untuk mencegah adanya intervensi politik yang sering terjadi di tingkat daerah.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan persyaratan baru tersebut diatur melalui peraturan menteri pendidikan nasional (permendiknas).Peraturan baru ini nantinya akan mengatur kriteria yang harus dipenuhi oleh calon kepala sekolah di antaranya jenjang pendidikan mulai D-4 sampai sarjana, dan jenjang waktu menjadi guru. ”Minimal lima tahun menjadi guru”. .

Ini akan menjadi guidance sehingga pemerintah daerah tidak sembarangan mengangkat kepala sekolah,” ujarnya seusai acara Beasiswa CIMB Niaga di gedung Kemendiknas kemarin. Mantan Rektor Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS) itu mengungkapkan adanya permendiknas tersebut akan mencegah berbagai pihak untuk memasukkan peranan kepala sekolah dalam ranah politik.

Misalnya masuk dalam tim sukses calon kepala daerah, sehingga permendiknas itu tidak hanya mengatur kepala sekolah agar tidak keluar dari substansinya namun juga sistem pendidikan secara keseluruhan. Permendiknas baru itu diterbitkan terkait dengan rencana pembentukan badan baru, yakni Badan Pengembangan Profesi dan Penjaminan Mutu (BP3M) atau badan guru di dalam struktur organisasi Kemendiknas.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan posisi kepala sekolah saat ini memang selalu dikaitkan dengan masalah politik padahal posisi kepala sekolah sendiri cukup berat sebagai bagian dunia pendidikan. Saat ini kepala sekolah sering dilibatkan dalam pilkada. Seperti pemilihan wali kota atau bupati.”Padahal itu dilarang. Namun, kenyataannya banyak kepala sekolah tidak bisa menolak, selain dipaksa tetapi juga sering diancam,”ungkapnya.

Selain itu, jabatan kepala sekolah hingga saat ini tidak jelas.Apa yang menjadi kriteria pokok pengangkatan ataupun pemberhentian seorang kepala sekolah.Setidaknya, aturan tersebut dapat memberikan jaminan bagi posisi kepala sekolah. Dia berharap dengan adanya permendiknas itu dapat mengakomodasi hak dan tanggung jawab seorang kepala sekolah.Ketua Dewan Komite III DPD ini mengaku belum memahami secara pasti apa isi pokok materi permendiknas kasek. (neneng zubaidah)./Sumber:Harian seputar Indonesia.

Syarat untuk menjadi Kepala Sekolah (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB/SMPLB/SMALB, dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri) adalah sebagai berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan diutamakan yang berpendidikan S2 kependidikan atau nonkependidikan yang relevan).

b. Berusia setinggi-tingginya 56 tahun atau 4 (empat) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.

c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/RA memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.

d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

2 komentar:

NB mengatakan...

kereen..
info: slmt gan, agan dpt awrd dri saya:)

kang ocol mengatakan...

award apaan yah?makasih gan