Search

Kamis, 05 Mei 2011

PKN 2: PENYEBAB LEMAHNYA SISTEM HUKUM DI INDONESIA

MAKALAH

PENYEBAB LEMAHNYA SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Disusun Oleh

Nama: Dwi Wahyuni

NPM: 09144600085

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

2010

Penyebab Lemahnya Sistem Hukum di Indonesia

  1. Pendahuluan

Hukum merupakan peraturan-peraturan yang diciptakan oleh suatu negara atau lembaga yang berwenang dan memiliki sifat memaksa, memaksa memiliki makna bahwa diwajibkan untuk dipatuhi dan jika dilanggar maka sebagai resikonya individu yang melanggar akan mendapatkan sanksi dari negara atau pejabat yang berwenang. Dari pengertian hukum tersebut sudah ditegaskan bahwa hukum itu dibuat untuk dipatuhi dan ada sanksi bagi yang melanggarnya, namun kenyataan dilapangan ternyata hukum dibuat justru untuk dilanggar dan hanya bersifat tertulis semata. Dan hal itu terjadi karena pelaksanaan hukum di Indonesia memiliki banyak kelemahan dan kekurangan, sehingga dengan kita mempelajari dan mengkaji kekurangan, kelemahan dan permasalahan yang terjadi di negara ini, kita bisa memperbaiki apa yang kurang baik ini menjadi lebih baik.

Ada beberapa permasalahan-permasalahan yang terjadi di Negara Indonesia, permasalahan itu disebabkan oleh berbagai hal, beberapa diantaranya adalah masalah pada sistem peradilannya, perangkat hukumnya dan tidak konsistennya para penegak hukum terhadap hukum itu sendiri serta intervensi kekuasaan maupun perlindungan hukum terhadap masyarakatnya. Pelaksanaan hukum itu sendiri juga memiliki kelemahan pada Produk Hukum, Penegak Hukum dan Sanksi Hukumnya.

Makalah ini dibuat untuk membahas hal-hal yang menyebabkan hukum itu seolah tidak mampu menciptakan ketertiban hidup bermasyarakat dan seakan hanya sebagai formalitas bahkan seringkali dipandang sebelah mata oleh masyarakat karena sistemnya yang kurang baik dan sering disalahgunakan. Melalui sedikit pemaparan dalam makalah ini semoga dapat menimbulkan motivasi bagi penulis dan pembaca untuk dapat bersama-sama menegakkan supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

  1. Landasan Teori
  1. Pengertian Hukum

Pengertian tentang hukum itu sulit untuk diseragamkan karena ada beberapa

pandangan, tinjauan dan kajian dari berbagai sudut pandang. Sebagian orang berpendapat bahwa hukum merupakan peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara atau lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa. Memaksa memiliki makna bahwa mengharuskan untuk dipatuhi dan jika tidak mematuhi akan mendapatkan sanksi dari negara atau pejabat yang berwenang.

Beberapa pendapat dari para ahli tentang pengertian hukum:

1) Grotius, dalam ”De Jure Belli ac Facis tahun 1625”. “ Hukum adalah peraturan tentang moral yang menjamin keadilan”.

2) Ultrech dalam bukunya yang berjudul : ”PENGANTAR DALAM HUKUM INDONESIA”, ” Hukum adalah himpunan-himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.

3) Van Volenhoven, dalam ”Het Adatrecht Van Nederlands Indie”. Hukum adalah suatu gejala dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.

  1. Tujuan dan Fungsi Hukum

Tujuan hukum secara umum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam

lingkungan masyarakat, agar terwujud keamanan, ketertiban, kedamaian dan kesejahteraan.

Tujuan hukum menurut pendapat beberapa ahli antara lain:

· Van Apeldoorn, yaitu untuk mengatur tata pergaulan hidup manusia secara damai dan adil.

· Van Kan, yaitu untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.

· Ultrecht, yaitu bertugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

· Mohtar Kusumaatmadja, yaitu terpeliharanya dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban.

Fungsi hukum adalah untuk membatasi tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, agar manusia tidak bertindak/bersikap semena-mena.

  1. Unsur-Unsur Hukum

Adapun unsur-unsur hukum yaitu:

· Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

· Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

· Peraturan itu bersifat memaksa.

· Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

  1. Ciri-Ciri Unsur Hukum

· Adanya perintah dan/atau larangan.

· Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.

  1. Ketentuan Bahwa Indonesia Negara Hukum

a. UUD 1945 pasal 1 ayat 3 (hasil amandemen) menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

b. UUD 1945 pasal 27 ayat 1: segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan hukum itu dengan tidak ada kecualinya.

c. Indonesia adalah negara hukum yang memenuhi ciri-ciri negara hukum yaitu:

1). Diakuinya hak asasi manusia.

2). Adanya asas legalitas (semua tindakan berdasarkan peraturan/hukum yang berlaku).

3). Adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak.

  1. Arti Pentingnya Hukum Bagi Warga Negara
    1. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara: hukum dibuat untuk menciptakan keadilan karena dengan peratuaran terdapat bukti-bukti tertulis untuk mengatur kehidupan manusia.
    2. Menjamin kepentingan hukum bagi warga negara: dengan adanya hukum kehidupan ada kepastian hukum bagi warga negara untuk bertindak/melakukan perbuatan tidak ragu-ragu.
    3. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara: hukum berfungsi melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Hak-hak warga negara atau manusia sebenarnya sudah ada sebelum ada peraturan tetapi tanpa ada peraturan hak itu akan dirampas oleh orang lain. Dengan peraturan diharapkan hak itu tetap ada dan terus terjaga.

  1. Pembahasan
  1. Kelemahan dan Kekurangan Pelaksanaan Hukum di Indonesia

Ada tiga faktor yang menyebabkan hukum di Indonesia itu dirasakan lemah, kurang dapat menciptakan ketertiban dan mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat, ketiga faktor tersebut adalah sebagai berikut:

a. Produk Hukum

Sesungguhnya hukum yang diberlakukan di Indonesia sekarang ini merupakan hasil rancangan para penjajah Indonesia dahulu khususnya Belanda, pada awalnya hukum-hukum yang ia buat itu adalah diperuntukkan bagi orang Eropa dan orang Belanda itu sendiri namun karena sangat lamanya Belanda menjajah Indonesia (tiga setengah abad) dengan tiga misinya yaitu misi ekonomi, agama dan menegakkan hukum. Produk hukum Belanda memiliki kelemahan karena memang pada dasarnya hukum itu untuk orang Eropa dan sangat tidak sesuai jika diterapkan bagi orang pribumi. Produk hukum Belanda sangat banyak jumlahnya tapi secara prakteknya jika diterapkan dalam negara hukum saat ini sangat tidak tepat. Sehingga jika hukum peninggalan Belanda tersebut akan diterapkan di negara ini sangat perlu direvisi, dilengkapi dan ditambahi.

b. Aparat Penegak Hukum/Alat Penegak Hukum

Aparat penegak hukum di Indonesia terdiri dari polisi, jaksa dan hakim. Mereka memiliki lembaganya masing-masing namun memiliki jalur koordinasi yang sama. Kepolisian bertugas sebagai lembaga yang melayani kepentingan masyarakat sekaligus sebagai pengayom masyarakat tapi pada kenyataannya lembaga tersebut justru terkesan menakutkan dimata masyarakat. Hal tersebut terjadi karena citra yang dibentuk oleh para anggota kepolisian memang sangat buruk.

Tidak hanya polisi yang bermasalah , namun jaksa juga tidak lepas dari masalah-masalah yang cukup meresahkan kita. Banyak jaksa yang silau akan materi yang ditawarkan oleh tersangka atau keluarganya yang berani membayar tinggi kepada jaksa dan penyidik agar kasusnya di-peti-es-kan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Bahkan ada banyak kasus-kasus yang dengan sengaja tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Departemen kehakiman hingga saat ini belum mampu mengatasi praktek kecurangan oleh para hakim. Hal-hal yang sering kita dengar adalah mengenai mafia peradilan. Begitu banyak kasus yang divonis hukuman yang tidak sesuai. Hal ini tidak lain adalah karena praktek vonis tanpa dasar dan hanya sesuka hati para hakim. Hakim menjatuhkan vonis bukan berdasarkan berat ringan kasus melainkan besar kecilnya tersangka dan keluarganya berani membayarkan uang padanya melalui pengacara karena saat ini pengacara bukan lagi sebagai pendamping dan pembela melainkan sebagian pengacara kini justru cenderung berperan sebagai makelar kasus (MARKUS).

c. Sanksi/Hukuman

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga saat ini belum banyak berubah sejak penjajahan Belanda sehingga hukum di Indonesia kurang mampu memberi efek jera dan menyadarkan masyarakat. Begitu banyak peraturan hukum yang dibuat oleh para penegak hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat, tapi faktanya walaupun hukum tersebut dibuat beserta sanksinya tapi tetap saja peraturan tersebut dikarenakan pemerintah dan aparat hukum tidak sungguh-sungguh dalam menegakkannya, setelah peraturan dibuat praktek dilapangan begitu banyak pelanggaran-pelanggaran yang masih bisa ditolerir.

  1. Beberapa Permasalahan Hukum Yang Terjadi di Indonesia

Ada begitu banyak permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di negara ini.

Permasalahan itu disebabkan berbagai hal mulai dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, tidak konsistennya para aparat penegak hukum terhadap hukum itu sendiri serta intervensi kekuasaan maupun perlindungan hukum terhadap masyarakatnya. Permasalahan hukum yang paling sering dan membudaya dalam negara ini adalah ketidakkonsistenan para aparat penegak hukum terhadap hukum dan peraturan yang sah dan sudah tertulis jelas dalam undang-undang. Dapat saya contohkan dari kasus-kasus yang kecil, ketika para pejabat dinas yang berpangkat tinggi akan berkunjung atau sedang melintas jalan raya, para polisi justru mempersilahkan arak-arakan mobil pejabat itu melanggar rambu-rambu lalu lintas secara terang-terangan didepan para pengguana jalan. Dalam kasus ini mereka yang diatas sudah seharusnya memberi contoh secara langsung bagaimana peraturan yang sesungguhnya namun dalam hal ini mereka justru sebaliknya. Contoh kasus yang lebih besar dan sedang naik daun adalah kasus-kasus korupsi oleh pejabat negara yang merugikan negara bermiliyar-miliyar separti kasus Bank Bali, BLBI dan kasus korupsi proyek pemetaan dan pemotretan areal hutan oleh Bob Hasan. Kasus-kasus tersebut proses peradilannya berlangsung begitu cepat dan seperti dipermudah oleh pihak pengadilan terbukti dengan hasil vonis pengadilan yang begitu ringan bagi mereka.

Lain halnya dengan kasus-kasus kecil dan sederhana yang dialami oleh masyarakat kecil, kasus yang tidak seberapa dalam pengadilannya justru begitu rumit dan memakan waktu yang lama dibandingkan dengan kasus-kasus besar para koruptor negeri ini. Perbedaan penanganan dan vonis hukuman atas kasus-kasus tersebut oleh para penegak hukum disebabkan oleh berbagai hal seperti tingkat kekayaan, tinggi rendahnya jabatan dan sebagainya. Contohnya seperti ketika keluarga kaya raya terkena kasus maka mereka akan menyewa pengacara yang tangguh dengan harga mahal untuk dapat mempermudah dakwaan bahkan memperkecil hukuman, lalu bagaimana dengan mereka yang ekonominya kelas menengah kebahwah, adilkah semua ini bagi mereka. Kemudian jika yang tersangka kasus adalah keluarga pejabat dan orang-orang terdekatnya maka sering sekali kasus-kasus mereka begitu mudah diatasi.

Diskriminasi hukum ini benar-benar menyulitkan dan memojokkan masyarakat kecil sehingga tidaklah mengherankan jika masyarakat Indonesia tidak percaya kepada peradilan di Indonesia serta perangkat hukumnya, bahkan sebisa mungkin mereka menghindari berurusan dengan hal-hal tersebut.

  1. PENUTUP

a. Kesimpulan

Dalam pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tujuan tersebut memiliki makna bahwa negara harus mampu menciptakan keamanan dan ketertiban kehidupan warga negaranya sehingga negara menciptaka peraturan yang wajib dipatuhi oleh warganegaranya. Peraturan tersebut sering disebut dengan norma hukum.

Hukum dibuat oleh lembaga berwenang dengan jumlah yang cukup banyak dan terbagi dalam berbagai golongan. Dengan hal tersebut diharapkan kehidupan warga negara menjadi lebih aman, tertib dan teratur. Namun pada dasarnya semua hal tersebut akan terwujud jika masyarakat bersama aparat penegak hukum beserta pemerintah mampu menegakkan supremasi hukum yang sesungguhnya di negeri ini.

DAFTAR PUSTAKA

Tim MGMP PKN Kab.Klaten. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Klaten: CV. MAHKOTA KLATEN.

http://pondok24.wordpress.com/2010/04/13/catatan-kritis-pelaksanaan-hukum-di-indonesia/.


Tidak ada komentar: