KONSEP, PRINSIP DAN TEORI HAK ASASI MANUSIA
- Pendahuluan
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat keberadaannya. Hak-hak tersebut telah dibawa sejak lahir dan melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Disini setiap manusia memiliki derajat dan martabat yang sama.
Sekarang ini banyak masyarakat yang tidak tau dan tidak paham mengenai bagaimana prinsip dan konsep Hak Asasi Manusia yang sesungguhnya, sehingga sering terjadi kesalahpahaman mengenai implementasi HAM dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh di Indonesia pernah terjadi peristiwa pengeboman terhadap umat Kristiani yang sedang merayakan Natal. Hal ini menandakan bahwa masyarakat kita belum bisa mengimplementasikan HAM di dalam kehidupannya.
Sehingga kami berharap dengan adanya makalah ini dapat membuka cakrawala pembaca mengenai bagaimana sebenarnya HAM itu diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pembahasan
- Konsep Hak Asasi Manusia
Pada dasarnya Hak Asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat keberadaannya. Hak-hak tersebut telah dibawa sejak lahir dan melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia memiliki derajat dan martabat yang sama.
Jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut adalah:
a. Hak untuk hidup, Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
atas kehendak yang bebas.
c. Hak mengembangkan diri, Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
d. Hak keadilan, Setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil
dan benar.
e. Hak kemerdekaan, setiap orang berhak untuk mendapat kebebasan untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
f. Hak berkomunikasi, setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapatnya dalam mengeluarkan berbagai aspirasinya.
g. Hak keamanan, . Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
h. Hak kesejahteraan, Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
i. Hak perlindungan, setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Misal Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Hak asasi manusia merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui Deklarasi Universal HAM 10 desember 1948 yang merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak asasi manusia sebagai manusia. Naskah tersebut menyerukan pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia, sehingga tanggal 10 Desmber sering diperingati sebagai hari hak asasi manusia. Isi pokok deklarasi tersebut tertuang pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. Hak- hak yang diatur menurut Piagam PBB tentang deklarasi Universal Human Rights 1948 itu adalah:
a. Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat,
b. Hak memiliki sesuatu,
c. Hak mendapatkan aliran kepercayaan atau agama,
d. Hak untuk hidup,
e. Hak untuk kemerdekaan hidup,
f. Hak untuk memperoleh nama baik,
g. Hak untuk memperoleh pekerjaan,
h. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
2. Prinsip-prinsip hak asasi Manusia
Beberapa prinsip telah mencakup hak-hak asasi manusia internasional. Prinsip-prinsip tersebut pada umumnya terdapat di hampir semua perjanjian internasional dan diaplikasikan ke dalam hak-hak yang lebih luas. Prinsip kesetaraan, pelarangan
diskriminasi dan kewajiban positif yang terletak pada setiap negara digunakan untuk
melindungi hak-hak tertentu, tiga contoh di antaranya akan didiskusikan dibawah ini: .
a Prinsip Kesetaraan
Hal yang sangat fundamental dari hak asasi manusia pada jaman sekarang adalah
ide yang meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia.
(1) Definisi dan Pengujian Kesetaraan
Kesetaraan mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, di mana pada situasi
sama harus diperlakukan dengan sama, dan dengan perdebatan, di mana pada situasi
yang berbeda diperlakukan dengan berbeda pula.
(2) Tindakan Afirmatif (atau Diskriminasi Positif)
Masalah muncul ketika seseorang berasal dari posisi yang berbeda dan
diperlakukan secara sama. Jika perlakuan yang sama ini terus diberikan, maka tentu
saja perbedaan ini akan terjadi terus menerus walaupun standar hak asasi manusia telah
meningkat. Karena itulah penting untuk mengambil langkah selanjutnya guna mencapai
kesetaraan. Tindakan afirmatif mengizinkan negara untuk memperlakukan secara lebih
kepada grup tertentu yang tidak terwakili. Misalnya, jika seorang laki-laki dan
perempuan dengan kualifikasi dan pengalaman yang sama melamar untuk perkerjaan
yang sama, tindakan afirmatif dapat berupa mengizinkan perempuan untuk diterima hanya dengan alasan lebih banyak laki-laki yang melamar di lowongan pekerjaan
tersebut. Sebagai tambahan, beberapa negara mengizinkan masyarakat adat untuk
mengakses pendidikan yang lebih tinggi dengan kebijakan-kebijakan yang membuat
mereka diperlakukan secara lebih (favourable) dibandingkan dengan orang-orang non
adat lainnya dalam rangka untuk mencapai kesetaraan. Pasal 4 CEDAW dan 2 CERD
adalah contohnya. Hal yang perlu dicatat adalah bahwa tindakan afirmatif hanya dapat
digunakan dalam suatu ukuran tertentu hingga kesetaraan itu dicapai. Namun ketika
kesetaraan telah tercapai, maka tindakan ini tidak dapat dibenarkan lagi.
b Prinsip Diskriminasi
Pelarangan terhadap diskriminasi adalah salah satu bagian dari prinsip kesetaraan.
Jika semua orang setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang diskriminatif
(selain tindakan afirmatif yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan).
(1) Definisi dan Pengujian Diskriminasi
Apakah diskriminasi itu? Pada efeknya, diskriminasi adalah kesenjangan
perbedaan perlakuan dari perlakuan yang seharusnya sama/setara.
(2) Diskriminasi Langsung dan Tidak Langsung
Diskriminasi langsung adalah ketika seseorang baik langsung maupun tidak
langsung diperlakukan dengan berbeda (less favourable) daripada lainnya. Diskriminasi
tidak langsung muncul ketika dampak dari hukum atau dalam praktek hukum adalah
bentuk dari diskriminasi, walaupun hal itu tidak ditujukan untuk tujuan diskriminasi.
Misalnya, pembatasan pada hak kehamilan jelas mempengaruhi lebih kepada
perempuan daripada kepada laki-laki.
(3) Alasan Diskriminasi
Karakteristik hukum hak asasi manusia internasional telah memperluas alasan
diskriminasi. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyebutkan beberapa asalan
dskriminasi antara lain ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik
atau opini lainnya, nasional atau kebangsaan, kepemilikan akan suatu benda (property),
kelahiran atau status lainnya. Semua hal tersebut merupakan alasan yang tidak terbatas dan semakin banyak pula instrumen yang memperluas alasan diskriminasi termasuk di
dalamnya orientasi seksual, umur dan cacat tubuh.
c. Kewajiban Positif untuk Melindungi Hak-Hak Tertentu
Menurut hukum hak asasi manusia internasional, suatu negara tidak boleh secara
sengaja mengabaikan hak-hak dan kebebasan-kebebasan. Sebaliknya negara
diasumsikan memiliki kewajiban positif untuk melindungi secara aktif dan memastikan
terpenuhinya hak-hak dan kebebasan-kebebasan.
(1) Arti
Untuk kebebasan berekspresi, sebuah negara boleh memberikan kebebasan dan
sedikit memberikan pembatasan. Satu-satunya pembatasan adalah suatu hal yang
dikenal sebagai pembatasan-pembatasan (yang akan didiskusikan di bawah ini). Untuk
hak untuk hidup, negara tidak boleh menerima pendekatan yang pasif. Negara wajib
membuat suatu aturan hukum dan mengambil langkah-langkah guna melindungi secara
positif hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dapat diterima oleh negara. Karena
alasan inilah negara membuat aturan hukum melawan pembunuhan untuk mencegah
aktor non negara (non state actor) melanggar hak untuk hidup. Sebagai persyaratan
utama bahwa negara harus bersifat proaktif dalam menghormati hak untuk hidup dan
bukan bersikap pasif.
(2) Beberapa Contoh
Di antara beberapa contoh yang paling umum adalah hak untuk hidup dan
pelarangan penyiksaan. Negara tidak boleh mengikuti kesalahan negara lain yang
merampas hak individu untuk hidup atau pelarangan penyiksaan. Negara tidak boleh
membantu negara lain untuk menghilangkan nyawa seseorang atau melanggar
pelarangan akan penyiksaan. Sebagaimana telah didiskusikan dalam bagian lain, hal ini
mengandung masalah bagi suatu negara ketika mempertimbangkan untuk menolak
mengakui status pengungsi, mendeportasi orang-orang non nasional ataupun menyetujui
permintaan ekstradiksi.
3. Teori Hak Asasi Manusia
Teori HAM sekilas bagi kebanyakan orang merupakan ide cemerlang dan
tampak manis, namun pada kenyataannya masih banyak teori yang berbahaya dan berdampak buruk, tidak saja bagi dunia tetapi juga bagi umat manusia keseluruhan. Teori-teori HAM antara lain adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan kebebasan berkeyakinan, manusia berhak meyakini ideologi atau agama apapun, juga mengingkari agama atau ide apapun, sekalipun itu salah. Sehingga, wajar apabila ide ini menihilkan peran agama dan menyuburkan pemurtadan, bahkan untuk tidak beragama seperti munculnya berbagai aliran sesat di Indonesia.
b. Berdasarkan kebebasan berpendapat, setiap orang berhak menyatakan pendapat apapun dalam hal apapun tanpa terikat apapun.
c. Berdasarkan kebebasan berperilaku, setiap orang berhak menjalani kehidupan sesuai dengan kehendaknya selama tidak melanggar kehidupan pribadi orang lain.
d. Berdasarkan kebebasan berkepemilikan, manusia berhak memiliki segala sesuatu sesuka hatinya dan menggunakan segala sesuatu miliknya itu sekehendaknya selama tidak melanggar hak-hak orang lain.
- Penutup
Hak Asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat keberadaannya. Hak-hak tersebut telah dibawa sejak lahir dan melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia menpunyai beberapa prinsip, diantaranya adalah prinsip kesetaraan, prinsip diskriminasi, serta kewajiban positif untuk melindungi hak-hak tertentu.
Kemudian terdapat teori hak-hak asasi manusia diantaranya yaitu, berdasarkan kebebasan berpendapat, berdasarkan kebebasan berperilaku serta kebebasan berdasarkan berkepemilikan.
DAFTAR PUSTAKA
http://catatandhila.wordpress.com/2010/03/09/konsep-hak-asasi-manusia/
Media.diknas.go.id/media//dokument/5704.pdfuharsputra.wordpress.com(uhar suharsaputra)
Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
download power pointnya disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar