PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK ANAK DAN |
IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA PADA |
ERA OTONOMI DAERAH |
Absori, SH.,MHum. |
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta |
U |
UU |
U |
Abstract |
p till now, the government is considered less capable to realize |
the rules on children protection. Therefore the people participa- |
tion become so important to be involved,they are those parties who |
have serious attention on children future, either religious organization, |
foundation or non-governmental organization. Though, all expedients |
that have been done up till now not yet maximal, means that the |
programs are commonly sectored and yet have not touch the |
fundamental substance of children protection. |
Kata kunci: eksploitasi anak, harmonisasi hukum, non-diskrimi- |
nasi. |
Pendahuluan |
Anak mempunyai hak yang bersifat asasi, sebagaimana yang |
dimiliki orang dewasa, hak asasi manusia (HAM). Pemberitaan yang |
menyangkut hak anak tidak segencar sebagaimana hak-hak orang |
dewasa (HAM) atau isu gender, yang menyangkut hak perempuan. |
Perlindungan hak anak tidak banyak pihak yang turut memikirkan |
dan melakukan langkah-langkah kongkrit. Demikian juga upaya |
untuk melindungi hak-hak anak yang dilanggar yang dilakukan |
negara, orang dewasa atau bahkan orang tuanya sendiri, tidak |
begitu menaruh perhatian akan kepentingan masa depan anak. |
Padahal anak merupakan belahan jiwa, gambaran dan cermin |
masa depan, aset keluarga, agama, bangsa dan negara. Di berbagai |
negara dan berbagai tempat di negeri ini, anak-anak justru |
mengalami perlakuan yang tidak semestinya, seperti eksploitasi |
anak, kekerasan terhadap anak, dijadikan alat pemuas seks, pekerja |
78 |
Jurisprudence |
, Vol. 2, No. 1, Maret 2005: 78 - 88 |
anak, diterlantarkan, menjadi anak jalanan dan korban perang/ |
konflik bersenjata. |
Menurut data yang dikeluarkan UNICEF tahun 1995, diketahui |
bahwa dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, hampir 2 juta |
anak-anak tewas, dan 4-5 juta anak-anak cacat hidup akibat perang. |
Di beberapa negara, seperti Uganda, Myanmar, Ethiopia, Afghani- |
stan dan Guatemala, anak-anak dijadikan peserta tempur |
(combatan) |
dengan dikenakan wajib militer. Semua terjadi akibat |
kedahsyatan mesin perang yang diproduksi negara-negara industri, |
yang pada akhirnya membawa penderitaan bukan hanya dalam |
jangka pendek, tetapi juga berakibat pada jangka panjang yang |
menyangkut masa depan pembangunan bangsa dan negara. |
1 |
Demikian juga di negara-negara yang dalam keadaan aman, |
yang tidak mengalami konflik bersenjata, telah terjadi pelanggaran |
terhadap hak-hak anak akibat pembangunan ekonomi yang |
dilakukan, seperti pekerja anak |
(child labor) |
, anak jalanan |
(street |
children) |
, pekerja seks anak |
(child prostitution) |
, penculikan dan |
perdagangan anak |
(child trafficking) |
, kekerasan anak |
(violation) |
dan penyiksaan |
(turtore) |
terhadap anak. |
2 |
Di Indonesia pelanggaran hak-hak anak baik yang tampak |
mata maupun tidak tampak mata, menjadi pemandangan yang |
lazim dan biasa diberitakan di media masa, seperti mempekerjakan |
anak baik di sektor formal, maupun informal, eksploitasi hak-hak |
anak. Upaya mendorong prestasi yang terlampau memaksakan ke- |
hendak pada anak secara berlebihan, atau untuk mengikuti berba- |
gai kegiatan belajar dengan porsi yang melampaui batas kewajaran |
agar mencapai prestasi seperti yang diinginkan orang tua. Ter- |
masuk juga meminta anak menuruti kehendak pihak tertentu |
(produser) untuk menjadi penyayi atau bintang cilik, dengan |
kegiatan dan jadwal yang padat, sehingga anak kehilangan dunia |
anak-anaknya. |
Pada sisi lain sering dijumpai perilaku anak yang diketegorikan |
sebagai anak nakal atau melakukan pelanggaran hukum, tapi tidak |
Laporan UNICEF tahun 1995 dalam 1999, |
Aspek Hukum Perlindungan Anak, dalam |
1 |
Perspektif Konvensi Hak Anak |
, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, hal 1. |
Ibid |
, hal 2. |
2 |
Perlindungan Hukum Hak-hak Anak dan Implementasiya... (Absori) |
79 |
mendapat perlindungan hukum sebagaimana mestinya dalam |
proses hukum. Hak-hak yang mereka miliki diabaikan begitu saja |
dengan perlakukan yang tidak manusiawi oleh pihak tertentu, dan |
kadang kala dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mencari |
keuntungan diri sendiri, tanpa peduli bahwa perbuatannya telah |
melanggar hak-hak anak. |
Instrumen Hukum |
Instrumen hukum yang mengatur perlindungan hak-hak anak |
diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak |
(Convention on |
The Rights of The Child) |
th 1989 |
, telah diratifikasi oleh lebih 191 |
3 |
negara. Indonesia sebagai anggota PBB telah meratifikasi dengan |
Kepres Nomor 36 th 1990. Dengan demikian Konvensi PBB tentang |
Hak Anak tersebut telah menjadi hukum Indonesia dan mengikat |
seluruh warga negara Indonesia. |
Konvensi Hak-Hak Anak merupakan instrumen yang berisi |
rumusan prinsip-prinsip universal dan ketentuan norma hukum |
mengenai anak. Konvensi Hak Anak merupakan sebuah perjanjian |
internasional mengenai hak asasi manusia yang memasukan |
masing-masing hak-hak sipil dan politik, ha-hak ekonomi, sosial dan |
budaya. Secara garis besar Konvensi Hak Anak dapat dikate- |
gorikan sebagai berikut, pertama penegasan hak-hak anak, kedua |
perlindungan anak oleh negara, ketiga peran serta berbagai pihak |
(pemerintah, masyarakat dan swasta) dalam menjamin peng- |
hormatan terhadap hak-hak anak. |
Ketentuan hukum mengenai hak-hak anak dalam Konvensi |
Hak Anak dapat dikelompokan menjadi: |
1. Hak terhadap kelangsungan hidup |
(survival rights) |
Hak kelangsungan hidup berupa hak-hak anak untuk me- |
lestarikan dan mempertahankan hidup dan hak untuk memperoleh |
standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. |
Konsekwensinya menurut Konvensi Hak Anak negara harus |
menjamin kelangsungan hak hidup, kelangsungan hidup dan |
perkembangan anak (Pasal 6). Disamping itu negara berkewajiban |
Convention on The Rights of The Child, UNICEF |
, 1990. |
3 |
80 |
Jurisprudence |
, Vol. 2, No. 1, Maret 2005: 78 - 88 |
untuk menjamin hak atas tarap kesehatan tertinggi yang bisa |
dijangkau, dan melakukan pelayanan kesehatan dan pengobatan, |
khusuSnya perawatan kesehatan primer. (Pasal 24). |
Implementasinya dari Pasal 24, negara berkewajiban untuk |
melaksanakan program-program (1) melaksanakan upaya penu- |
runan angka kematian bayi dan anak, (2) menyediakan pelayanan |
kesehatan yang diperlukan, (3) memberantas penyakit dan ke- |
kurangan gizi, (4) menyediakan pelayanan kesehatan sebelum dan |
sesudah melahirkan bagi ibu, (5) memperoleh imformasi dan akses |
pada pendidikan dan mendapat dukungan pada pengetahuan |
dasar tentang kesehatan dan gizi, (6) mengembangkan perawatan |
kesehatan pencegahan, bimbingan bagi orang tua, serta penyuluh- |
an keluarga berencana, dan, (7) mengambil tindakan untuk meng- |
hilangkan praktik tradisional yang berprasangka buruk terhadap |
pelayanan kesehatan. |
Terkait dengan itu, hak anak akan kelangsungan hidup dapat |
berupa (1) hak anak untuk mendapatkan nama dan kewarga- |
negaraan semenjak dilahirkan (Pasal 7), (2) hak untuk memperoleh |
perlindungan dan memulihkan kembali aspek dasar jati diri anak |
(nama, kewargnegaraan dn ikatan keluarga) (Pasal 8), (3) hak anak |
untuk hidup bersama (Pasal 9), dan hak anak untuk memperoleh |
perlindungan dari segala bentuk salah perlakuan |
(abuse) |
yang di- |
lakukan orang tua atau orang lain yang bertangung jawab atas |
pengasuhan (Pasal 19), (4) hak untuk mmemperoleh perlindungan |
khusus bagi bagi anak- anak yang kehilangan lingkungan keluarga- |
nya dan menjamin pengusahaan keluarga atau penempatan |
institusional yang sesuai dengan mempertimbangkan latar budaya |
anak (Pasal 20), (5) adopsi anak hanya dibolehkan dan dilakukan |
demi kepentingan terbaik anak, dengan segala perlindungan yang |
disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 21), (6) hak-hak anak |
penyandang cacat ( |
disabled |
) untuk memperoleh pengasuhan, |
pendidikan dan latihan khusus yang dirancang untuk membantu |
mereka demi mencapai tingkat kepercayaan diri yang tinggi (Pasal |
23), (7) hak anak menikmati standar kehidupan yang memadai dan |
hak atas pendidikan (Pasal 27 dan 28). |
Perlindungan Hukum Hak-hak Anak dan Implementasiya... (Absori) |
81 |
2. Hak terhadap perlindungan |
(protection rights) |
Hak perlindungan yaitu perlindungan anak dari diskriminasi, |
tindak kekerasan dan keterlantaran bagi anak yang tidak mem- |
punyai keluarga, dan bagi anak pengungsi. Hak perlindungan dari |
diskriminasi, termasuk (1) perlindungan anak penyandang cacat |
untuk memperoleh pendidikan, perwatan dan latihan khusus, dan |
(2) hak anak dari kelompok masyarakat minoritas dan penduduk |
asli dalam kehidupan masyarakat negara. |
Perlindungan dari ekploitasi, meliputi (1) perlindungan dari |
gangguan kehidupan pribadi, (2) perlindungan dari keterlibatan |
dalam pekerjaan yang mengancam kesehatan, pendidikan dan |
perkembangan anak, (3) perlindungan dari penyalahgunaan obat |
bius dan narkoba, perlindungan dari upaya penganiayaan seksual, |
prostitusi, dan pornografi, (4) perlindungan upaya penjualan, pe- |
nyelundupan dan penculikan anak, dan (5) perlindungan dari |
proses hukum bagi anak yang didakwa atau diputus telah melaku- |
kan pelanggaran hukum. |
3. Hak untuk Tumbuh Berkembang |
(development rights) |
Hak tumbuh berkembang meliputi segala bentuk pendidikan |
(formal maupun non formal) dan hak untuk mencapai standar |
hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral |
dan sosial anak. Hak anak atas pendidikan diatur pada Pasal 28 |
Konvensi Hak Anak menyebutkan, (1) negara menjamin kewajiban |
pendidikan dasar dan menyediakan secara cuma-cuma, (2) |
mendorong pengembangan macam-macam bentuk pendidikan dan |
mudah dijangkau oleh setiap anak, (3) membuat imformasi dan bim- |
bingan pendidikan dan ketrampIlan bagi anak, dan (4) mengambil |
langkah-langkah untuk mendorong kehadirannya secara teratur |
di sekolah dan pengurangan angka putus sekolah. |
Terkait dengan itu, juga meliputi (1) hak untuk memperoleh |
informasi, (2) hak untuk bermain dan rekreasi, (3) hak untuk ber- |
partisipasi dalam kegiatan budaya, (4) hak untuk kebebasan ber- |
pikir dan beragama, (5) hak untuk mengembangkan kepribadian, |
(6) hak untuk memperoleh identitas, (7) hak untuk didengar pen- |
dapatnya, dan (8) hak untuk memperoleh pengembangan kesehatan |
dan fisik. |
82 |
Jurisprudence |
, Vol. 2, No. 1, Maret 2005: 78 - 88 |
4. Hak untuk Berpartisipasi |
(participation rights) |
Hak untuk berpartisipasi yaitu hak untuk menyatakan |
pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak. Hak yang |
terkait dengan itu meliputi (1) hak untuk berpendapat dan mem- |
peroleh pertimbangan atas pendapatnya, (2) hak untuk mendapat |
dan mengetahui informasi serta untuk mengekpresikan, (3) hak |
untuk berserikat menjalin hubungan untuk bergabung, dan (4) hak |
untuk memperoleh imformasi yang layak dan terlindung dari |
imformasi yang tidak sehat. |
Terhadap anak yang melakukan perbuatan pidana, pe - |
nangkapan dan penahanan anak harus sesuai dengan hukum yang |
ada, yang digunakan hanya sebagai upaya terakhir. Anak yang |
dicabut kebebasannya harus memperoleh akses bantuan hukum, |
dan hak melawan keabsahan pencabutan kebebasan. |
Implementasi di Indonesia |
Melalui Kepres Nomor 36 tahun 1990, Konvensi Hak Anak telah |
diratipikasi dan berlaku mengikat menjadi hukum Inodnesia. |
Melalui ratifikasi tersebut pemerintah Indonesia melakukan |
reservasi |
, yakni penundaan pelaksanaan beberapa pasal Konvensi |
Hak Anak. Dalam perkembangannya pada tahun 1994, pemerintah |
Indonesia telah melakukan pencabutan reservasi beberapa pasal, |
sehingga pasal yang direservasi tinggal pasal yang mengatur ma- |
salah hak anak untuk mengakses imformasi (Pasal 17), adopsi anak |
(Pasal 21), perlindungan anak dalam status pengungsi (Pasal 22). |
Konsekwensi dari suatu negara melakukan ratifikasi perjanjian |
internasional seperti Konvensi Hak Anak, menurut Syahmin AK |
4 |
adalah: (1) Merumuskan/menyatakan atau menguatkan kembali |
aturan hukum internasional yang sudah ada; (2) Mengubah/me- |
nyempurnakan ataupun menghapus kaidah-kaidah hukum |
internasional yang sudah ada, untuk mengatur tindakan-tindakan |
yang akan datang; (3) Membentuk kaidah-kaidah hukum inter- |
nasional yang baru sama sekali yang belum ada sebelumnya. |
Sebagai negara yang telah melakukan ratifikasi Konvensi Hak |
Syahmin Ak, Hukum Internasional Publik dalam M Joni dan Z Tanamas, 1999, |
Aspek |
4 |
Hukum Perlindungan Anak, |
hal 66. |
Perlindungan Hukum Hak-hak Anak dan Implementasiya... (Absori) |
83 |
Anak, Indonesia berkewajiban untuk menjamin terlaksananya hak- |
hak anak dengan menuangkan dalam sebuah produk perundang- |
undangan. Melalui upaya harmonisasi hukum, BPHN merekomen- |
dasikan, |
pertama |
, mengintroduksir hak-hak anak dalam Konvensi |
Hak Anak ke dalam perundang-undangan hukum nasional, |
kedua, |
peninjauan kembali hukum positif yang tidak sesuai dengan |
Konvensi Hak anak, dan ketiga, melakukan identifikasi kemungkin- |
an perlunya penyusunan peraturan-perundang-undangan. |
Konsekwensinya menurut Erma Syafwan Syukrie |
, pemerintah |
5 |
Indonesia harus melakukan langkah-langkah harmonisasi hukum, |
yaitu: (1) Memeriksa dan menganalisis perundang-undang yang ada |
dan masih sedang dalam perencanaan/pembentukan; (2) Meninjau |
ulang lembaga-lembaga yang berhubungan dengan pelaksanaan |
hak anak; (3) Mengusulkan langkah-langkah penyelerasan |
ketentuan konvensi hak anak dengan perundang-undangan lain; |
(4) Meninjau ulang bagian perundang-undangan yang masih |
berlaku, tetapi perlu penyempurnaan atau pelaksanaan yang tepat; |
(5) Memprioritaskan acara pembuatan undang-undang yang |
diperlukan untuk mengefektifkan pelaksanan Konvensi Hak Anak/ |
penyelerasaan dengan perundang-undangan Indonesia. |
Instrumen hukum lain yang mengatur ketentuan hukum terkait |
dengan hak anak, antara lain ketentuan hukum yang berkaitan |
dengan hak-hak dan perlindungan anak dengan mendsarkan pada |
Pasal 34 UUD 45 (lama) yang mengatur pakir miskin dan anak |
terlantar dipelihara negara. Ketentuan lain ditemukan dalam UU |
Nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, khususnya yang |
berkaitan dengan perlindungan buruh anak di sektor industri for- |
mal. Untuk melindungi hak-hak anak yang bekerja telah diatur |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 tahun 1987, di antaranya |
mengatur pencegahan pekerja anak dari upaya eksploitasi anak. |
Terhadap penyanyi cilik, bintang film cilik Depnaker berusaha |
untuk mengatur jumlah kontrak yang diperbolehkan. |
Untuk menangani penyelesiaan hukum bagi anak yang terlibat |
perkara hukum dikeluarkan peradilan yang diatur dalam UU |
Erma Syofyan Syukrie, Pelaksanaan Konvensi Hak Anak Ditinjau dari Aspek Hukum, |
5 |
Ibid, hal 67. |
84 |
Jurisprudence |
, Vol. 2, No. 1, Maret 2005: 78 - 88 |
Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Terkait dengan itu |
juga diatur pada beberapa pasal KUHP yang masih dipakai yang |
mengatur masalah perlindungan hukum bagi anak yang melakukan |
tindak pidana, seperti Pasal 45, 46 dan 47 KUHP. Menurut UU |
Nomor 3 tahun 1997, yang dimaksud anak adalah orang yang dalam |
perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum |
mencapai umur 18 tahun atau belum pernah nikah. Sementara |
batas umur anak untuk dapat diajukan ke pengadilan ditetapkan |
antara 8-18 tahun, dan selanjutnya untuk dapat dipidana minimal |
berumur 12 tahun. |
Era Otonomi Daerah |
Pada era Otonomi Daerah, dalam rangka untuk menanggulangi |
dan melindungi pekerja anak, telah dikeluarkan Kepmen Dagri dan |
Otda Nomor 5 tahun 2001 tentang Penanggulangan Pekerja Anak |
(PPA). Salah satu isi pokok adalah melakukan penanggulangan |
pekerja anak, dengan cara melakukan penghapusan, pengurangan |
dan perlindungan pekerja anak yang berusia di bawah 15 tahun |
agar terhindar dari pengaruh buruk pekerjaan berat dan ber- |
bahaya, sehingga dapat mengganggu pertumbuhan dan per- |
kembangan fisik, mental, moral dan intelektual. |
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan langkah- |
langkah pengaturan lebih lanjut dalam pelaksanaan kegiatan pe- |
nanggulangan pekerja anak. Menurut Pasal 5 program pe - |
nanggulangan pekerja anak meliputi: (1) Melakukan pelarangan |
dan penghapusan segala bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk |
anak; (2) Melakukan pemberian perlindungan yang sesuai bagi |
pekerja anak yang melakukan pekerjaan ringan; (3) Melakukan per- |
baikan pendapat keluarga agar anak tidak bekerja dan mencipta- |
kan suasana tumbuh kembang anak dengan wajar; (4) Melakukan |
sosilisasi program PPA kepada pejabat birokrasi, pejabat politik, |
lembaga kemasyarakatan dan masyarakat. |
Program yang bersifat khusus dalam penanggulangan pekerja |
anak meliputi: (1) mengajak kembali pekerja anak yang putus |
sekolah ke bangku sekolah dengan memberikan bantuan beasiswa; |
(2) memberikan pendidikan nonformal; dan (3) mengadakan |
Perlindungan Hukum Hak-hak Anak dan Implementasiya... (Absori) |
85 |
pelatihan keterampilan bagi anak. Pembiayaan kegiatan pe- |
nanggulangan pekerja anak bisa dilakukan oleh masyarakat yang |
peduli terhadap kesejahteraan anak, APBN, APBD, bantuan luar |
negeri dan sumber-sumber lain yang syah dan tidak mengikat. |
Sebagai langkah untuk memberikan perlindungan hak anak |
secara menyeluruh, sedang diupayakan bentuk legitimasi melalui |
pembuatan UU Perlindungan Anak. Pada saat sekarang UU |
Perlindungan Anak sudah ditandatangani oleh pemerintah dan |
DPR dan tinggal menunggu diundangkan. Beberapa materi yang |
diatur dalam UU Perlindungan Anak antara lain (1) masalah |
pemenuhan hak anak dan kewajibannya, (2) tangung jawab negara, |
pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua terhadap anak, |
(3) perwalian anak, (4) kuasa asuh, (5) pengangkatan anak, (6) |
perlindungan anak dalam bidang kesehatan, agama, pendidikan, |
dan sosial, dan (7) ketentuan pidana anak. |
Dalam UU Perlindungan anak tersebut, juga diatur persoalan |
anak yang sedang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok |
minoritas, anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak |
yang diperdagangkan, anak korban kerusuhan, anak yang menjadi |
pengungsi dan anak dalam situasi konflik bersenjata, perlindungan |
anak yang dilakukan berdasarkan prinsip nondiskriminasi, |
kepentingan bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, |
hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan. |
Dalam perkembangannya UU Perlindungan anak yang sudah |
ditandatangani tampaknya masih terdapat masalah, sehingga |
pengundangannya masih belum ada kejelasan. Beberapa persoalan |
yang masih menjadi masalah seperti Pasal 37 ayat (3) yakni masalah |
agama antara orang tua asuh dan anak yang akan diasuh. Di sam- |
ping itu pada saat bersamaan terdapat ganjalan dari sekelompok |
masyarakat, seperti Koalisi Perlindungan Anak (KPA) menolak UU |
Perlindungan Anak, karena dianggap tidak sesuai dengan Konvensi |
Hak Anak dan Konvensi Internasional Labour Organisation (ILO) |
Nomor 182 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 1 Tahun 2000. |
Penutup |
Melihat perhatian masyarakat yang begitu luas, kalangan |
86 |
Jurisprudence |
, Vol. 2, No. 1, Maret 2005: 78 - 88 |
pemerintah dan DPR berkeyakinan bahwa masukan ataupun kritik |
masyarakat di satu sisi mempunyai nilai positif untuk perbaikan |
dalam rangka kesempurnaan UU Perlindungan Anak, karena itu |
mereka bertekad untuk dapat menggolkan UU perlindungan pada |
tahun 2002 agar berbagai persoalan yang menyangkut per- |
lindungan anak di Indonesia dapat diatasi dengan segera. |
Dengan adanya UU Perlindungan Anak, diharapkan akan ter- |
dapat instrumen hukum yang berfungsi sebagai perekayasa per- |
lindungan anak di Indonesia. Format ke depan yang menyangkut |
fungsi undang-undang sebagai instrumen |
social engenering |
akan |
segera bisa dilakukan Harapan kita tidak hanya terbatas berhenti |
pada pembentukan sebuah produk undang-undang, tetapi yang |
lebih penting bagaimana undang-undnag bisa dijalankan dengan |
langkah-langkah kongkrit oleh seluruh komponen masyarakat, baik |
pemerintah, LSM, Ormas dan lembaga lain yang mempunyai |
kepedulian terhadap perlindungan hak-hak anak. |
Selama ini pemerintah dianggap belum mampu untuk melak- |
sanakan ketentuan perlindungan hak anak, maka peran masya- |
rakat menjadi amat penting untuk turut berpartisipasi, yakni para |
pihak yang mempunyai kepedualian masa depan anak, baik |
organisasi keagamaan, yayasan atau LSM. Namun upaya yang |
dilakukan selama ini belum maksimal, rata-rata baru terbatas pro- |
gram yang sifatnya sektoral dan belum menyentuh hal yang |
mendasar yang berkaitan dengan perlindungan hak anak. |
DAFTAR PUSTAKA |
Fakih, Mansour, 1999, |
Analisis Gender dan Transformasi Sosial, |
Yogyakarta, Pustaka Pelajar. |
Muladi, 2002, |
Demokrasi, Hal Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum |
Indonesia |
, The Jakarta, Habibie Center. |
Blau, Peter M dan Mashall W. Meyer, 1987, |
Birokrasi dalam |
Masyarakat Modern, |
, Jakarta, Penerbit Universitas Indone- |
sia |
Ak, Syahmin, 1999, |
Hukum Internasional Publik |
dalam M Joni dan |
Z Tanamas, |
Aspek Hukum Perlindungan Anak |
. |
Perlindungan Hukum Hak-hak Anak dan Implementasiya... (Absori) |
87 |
UNICEF, 1999, |
Aspek Hukum Perlindungan Anak, dalam Perspektif |
Konvensi Hak Anak |
, Bandung, PT Citra Aditya Bakti. |
UNICEF |
, 1990, |
Convention on The Rights of The Child |
. |
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan |
Anak. |
88 |
Jurisprudence |
, Vol. 2, No. 1, Maret 2005: 78 - 88 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar